Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mendukung Pementukan Gugus Trasformasi Indikasi Geografis

2023 11 16 indikasi geo 1

Jakarta – Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta memberikan dukungan terhadap  pembentukan gugus transformasi indikasi Geografis yang diinisiasi oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis,  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pembentukan gugus transformasi indikasi Geografis ini sejalan dengan penetapan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis (IG) yang telah ditetapkan oleh  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk lebih mematangkan Langkah tersebut  Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menggelar focus group discussion (FGD) persiapan pembentukan gugus transformasi indikasi geografis di Hotel Le Meridien Jakarta pada Rabu, 15 November 2023.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyatakan bahwa produk IG Indonesia yang telah terdaftar perlu dimaksimalkan dalam penegakan hukum dan komersialisasinya. Di mana, saat ini produk IG Indonesia yang terdaftar baru  berjumlah 123 produk. Sedangkan negara lain ada yang lebih dari 700 produk terdaftar sebagai IG.

“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap indikasi geografis terdaftar banyak ditemukan kendala dan permasalahan, diantaranya terkait dengan organisasi, sarana prasarana, penegakan hukum maupun mengenai akses pasar dan penjualan produk indikasi geografis,” ungkapnya. Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kurniaman berpendapat bahwa perlu adanya sinergitas dan kolaborasi antara kementerian lembaga dengan para pemangku kepentingan terkait.

“DJKI memandang perlu melakukan MoU atau Nota Kesepahaman dengan kementerian lembaga ataupun dengan stakeholder terkait, sehingga dapat memaksimalkan peran, tugas dan tanggungjawab masing-masing dengan sistem indikasi geografis di Indonesia,” kata Kurniaman. Lebih lanjut, menurutnya DJKI perlu juga membentuk Gugus Transformasi Indikasi Geografis yang terdiri dari personil kementerian lembaga terkait, perwakilan masyarakat atau komunitas, perwakilan pemilik IG, akademisi dan media.

“Pembentukan Gugus Transformasi Indikasi Geografis ini merupakan langkah yang strategis. Kolaborasi yang terjalin akan mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan IG yang lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkas Kurniaman. Melalui FGD ini, Kurniaman berharap masing-masing perwakilan pemerintah,  akademisi, masyarakat dan media bertukar pikiran, berbagi pengalaman, serta membangun kerja sama yang kuat untuk mendorong implementasi strategi kolaboratif yang efektif dalam pengembangan dan pelindungan IG di Indonesia

Hadir dalam FGD ini adalah Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Divis Pelayanan Administrasi, Mutia Farida,  perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan perikanan, Bappenas, Universitas Indonesia, ASEPHI dan Kompas.

2023 11 16 indikasi geo 3 2023 11 16 indikasi geo 2

 


Print   Email