Kepala Biro BMN Kemenkumham RI Harapkan Optimalisasi Aset Negara Khusus Guna Wujudkan Pengelolaan BMN yang Efektif dan Efisien

2023 11 06 BMN Khusus

 

Jakarta - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menghadiri rapat terkait Implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-289.PB.03.02 Tahun 2023 tentang Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (06/11/2023). Diselenggarakan secara daring, rapat dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai Kantor Wilayah yang membidangi Barang Milik Negara (BMN) dan Teknologi Informasi.

Pada rapat ini, Kepala Biro Pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan HAM, Novita Ilmaris, menyampaikan bahwa sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Hukum dan HAM selain digunakan untuk perkantoran juga digunakan untuk fungsi-fungsi yang di dalamnya terdapat unsur-unsur kerahasiaan dan mempunyai risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab apabila dipindahtangankan. Adapun dalam proses penghapusan, mekanismenya telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-289.PB.03.02 Tahun 2023 dimana terdapat tata cara pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara yang berfungsi khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, Novita Ilmaris menjelaskan jenis BMN yang berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, langkah-langkah untuk mengidentifikasi BMN yang berfungsi khusus yang belum teridentifikasi, beserta teknis pemutakhiran perekaman pada aplikasi SIMAN dan aplikasi SAKTI serta mekanisme penghapusan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023. Beliau berharap seluruh jajaran dapat mengoptimalkan pengimplementasiannya di wilayah masing-masing guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efektif dan efisien.

2023 11 06 BMN 1

 

2023 11 06 BMN4

 

2023 11 06 BMN5

 

 

 

 


Print   Email