Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar M. Godam Pimpin Timpora Kanim Jakarta Utara

WhatsApp Image 2022 03 22 at 3.02.24 PM

Jakarta.kemenkumham.go.id - Jakarta, 22 Maret 2022, bertempat di Hotel All Sedayu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar M. Godam pimpin kegiatan Sosialisasi Tentang Hak dan Kewajiban Pengungsi serta Pencari Suaka Selama Berada di Indonesia. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan dihadiri oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Badan Pengelola Apartemen dan Media.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 10.52.06 AM

Keberadaan pengungsi dan pencari suaka bukan merupakan kelompok yang tidak asing di Indonesia. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebagai salah satu organisasi PBB yang menangani pencari suaka dan pengungsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya turut serta menggandeng instansi terkait. Dalam rangka menangani permasalahan pengungsi dan pencari suaka, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri serta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri Sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 3.08.00 PM WhatsApp Image 2022 03 22 at 3.08.00 PM 1

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Najarudin Safaat, menyampaikan laporan kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada setiap anggota TIMPORA tentang hak, kewajiban, perlindungan hukum dan tindakan hukum terhadap pengungsi serta pencari suaka di wilayah Indonesia khususnya di wilayah Jakarta Utara. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar M. Godam, menyampaikan kata sambutan bahwa pengungsi dan pencari suaka termasuk kelompok rentan yang butuh perhatian dan penanganan khusus, dikarenakan sering menjadi objek dari praktik diskriminasi dan pelanggaran HAM. Pemenuhan hak para pengungsi di Indonesia dilaksanakan oleh UNHCR yang bekerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Penegakan hukum tetap berlaku bagi para pengungsi ini walaupun Pemerintah berusaha untuk menjaga pemenuhan hak asasi manusia mereka. Beberapa bantuan telah diberikan oleh pemerintah RI kepada para pengungsi, di antaranya yang terbaru adalah pemberian vaksin Covid-19 melalui Kementerian Kesehatan.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 3.09.55 PM

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan diskusi bersama Legal Associate UNHCR Indonesia, Diovio Alfath dan Sub Koordinator Deportasi pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Hendra Nofiardi mengenai hak, kewajiban, perlindungan hukum, dan tindakan hukum bagi pengungsi dan pencari suaka selama berada di Indonesia. Acara ditutup dengan operasi gabungan pendataan WNA termasuk pengungsi dan pencari suaka di wilayah Jakarta Utara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu.


Print   Email