Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun lalu. Sebagai Instansi Pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi tentang Kualitas Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran dalam melakukan penataan regulasi agar kualitas peraturan perundang-undangan menjadi lebih baik.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pun ikut serta berperan dengan menyelenggarakan Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah dengan tema “Dinamika Peraturan Perundang-Undangan Di Daerah Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja”, Selasa (14/03). Bertempat di Wyndham Casablanca Jakarta, Rakor ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun, serta dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Bagian Hukum (John Paul Fillino) dan para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap industri nasional dan perdagangan nasional. Di sisi lain, Pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.
Keberadaan perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha. “Sebagai unsur Pemerintah, apapun yang menjadi kewajiban Pemerintah kita harus melaksanakan,” ujar Ibnu Chuldun.
Lebih lanjut, Ibnu Chuldun berharap rapat koordinasi ini dapat mendorong setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan sampai pengundangannya berdasarkan pada pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan agar tercipta produk hukum yang berkualitas. Beliau juga menegaskan agar setiap tahapan tersebut dapat melibatkan peran aktif masyarakat, seperti masyarakat akademisi. “Apapun kebijakan dan produk hukum yang disusun, tingkatkan dan sebarluaskan informasinya kepada masyarakat secara jelas dan utuh,” pungkas Ibnu Chuldun.
Kegiatan koordinasi ini akan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dimulai hari ini hingga kamis mendatang. Adapun pembahasan pada hari pertama membahas tentang kedudukan dan penerapan Perpu serta partisipasi masyarakat dengan narasumber yaitu Direktur Kolegium Jurits Institute (Reza Fikri Febriansyah), Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Fitriani Ahlan Sjarif) dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (Auliya Khasanofa).