Laksanakan Verifikasi dan Wawancara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Harapkan WNA Berkontribusi Positif untuk NKRI

2023 110 13 pewarganegaraan 1

Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi, dan Kepala Divisi Keimigrasian (Sandi Andaryadi) memimpin pelaksanaan proses verifikasi Permohonan Naturalisasi Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Permohonan Naturalisasi Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022, Senin (13/11). Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Tim Evaluasi Terpadu melakukan pemeriksaan substantif dan wawancara kepada Para Pemohon Pewarganegaraan. Adapun Tim Evaluasi Terpadu terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Pajak, Polda Metro Jaya dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 21 Tahun 2022 ada cara bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu melalui memilih kewarganegaraan bagi keturunan WNI dalam batas usia tertentu sesuai pasal 3A PP No. 21 Tahun 2022. Pemeriksaan substantif dan wawancara Pasal 3A ini dilakukan terhadap 1 Warga Negara kelahiran India, 1 Warga Negara kelahiran Filipina dan 1 Warga Negara Kelahiran Amerika Serikat. Sedangkan pemeriksaan substantif dan wawancara terhadap permohonan Pasal 8/9 Naturalisasi dilakukan terhadap 2 Warga Negara India, 1 Warga Negara Australia, 1 Warga Negara Sudan, 1 Warga Negara China, 1 Warga Negara Pakistan, dan 1 Warga Negara Afghanistan.

Dalam proses verifikasi ini, Tim Evaluasi Terpadu Pengkajian dan Verifikasi Data Permohonan Pewarganegaraan memeriksa berkas – berkas permohonan yang diserahkan untuk memastikan identitas dan latar belakang dari pemohon tersebut. Selain itu, tim verifikator juga melakukan wawancara langsung terhadap para pemohon.

Adapun beberapa hal yang ditanyakan dalam wawancara terkait dengan alasan pindah kewarganegaraan, keterlibatan perkara hukum, pengetahuan mengenai Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selain itu, para pemohon juga diberikan pertanyaan terkait kontribusi kepada negara melalui profesi yang dijalani mereka di Indonesia serta ketaatannya dalam membayar pajak. Melalui verifikasi ini diharapkan WNA yang beralih kewarganegaraan adalah WNA yang membawa manfaat positif serta tidak menimbulkan masalah bagi negara Indonesia.

2023 110 13 pewarganegaraan 2 2023 110 13 pewarganegaraan 3

 


Print   Email