Menjelang Akhir Tahun 2023, Tim Penyuluh Hukum Berikan Edukasi Hukum kepada Tahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat

2023 12 28 Luhkum 3

Jakarta - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Chabib Susanto, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia (Penyuluh Hukum Ahli Madya) menyelenggarakan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum Penyuluhan Tahanan (BHPT) Purwo Aji dan didampingi oleh staf BHPT Dony Kustyawan pada Kamis 28 Desember 2023.

Penyuluhan ini merupakan agenda rutin tiap dua mingguan agar para tahanan memperoleh haknya mendapatkan layanan informasi hukum. Chabib memberikan materi tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Seorang tahanan berhak memiliki upaya hukum untuk meringankan hukuman pada saat proses persidangan. Upaya hukum tersebut adalah pendampingan hukum oleh Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (OBH) berupa jasa bantuan hukum gratis/cuma-cuma, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum dapat diberikan bagi tahanan yang berstatus masyarakat miskin dengan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.

“Jika ada hak yang diberikan negara maka ada kewajiban bagi warga binaan saat menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara, antara lain mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara kebersihan dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya sebagaimana Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022”, Ujar Mirna.

Pada kesempatan penyuluhan kali ini, kasus yang dihadapi para warga binaan paling banyak terkena Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan atau ancaman. Diharapkan setelah mendapatkan edukasi hukum ini mereka memanfaatkan hak warga binaan untuk melakukan pembelaan (advokasi) di setiap tahapan/proses persidangan dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

2023 12 28 Luhkum 5 2023 12 28 Luhkum 2

2023 12 28 Luhkum 6


Print   Email