Penuhi Hak Pilih Warga Binaan pada Pemilu Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan KPU Dki Jakarta Gelar Sosialisasi

KPUD1

Jakarta - Menyambut Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar serentak, Komisi Pemilihan Umum Daerah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk bersama-sama memenuhi hak warga binaan untuk dapat ikut serta melakukan pemilihan umum di TPS Lapas Rutan. Bertempat di Aula lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, sosialisasi pelaksanaan Pemilu ini digelar dan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Anggota Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Bapak Partono, Ketua KPU di masing-masing kota dan yang mewakili, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan jajaran Divisi Pemasyarakatan (15/03).

KPUD2

 

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengawali kegiatan dengan memberikan sambutan dan melaporkan data jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah DKI Jakarta. “Kapasitas hunian di Wilayah DKI Jakarta sebanyak 5.863 orang, jumlah WBP 16.197 orang, jumlah WBP WNI 16.088 orang, WBP WNA 109 orang, jumlah WBP yang memiliki NIK 16.012 orang, WBP yang tidak memiliki NIK 76 orang, WBP yang memiliki NIK DKI Jakarta 11.783 orang, WBP NIK diluar Jakarta 4.229 orang, dan jumlah WBP potensial pemilih sebanyak 16.062 orang”, Jelas Ibnu.

KPUD3

 

Lebih lanjut, Ibnu Chuldun mengatakan dengan jumlah tersebut diasumsikan bahwa perlu kurang lebih 53 TPS yang tersebar di setiap Lapas/Rutan di Wilayah DKI Jakarta. Kakanwil juga memberikan arahan kepada para Kepala Lapas/rutan agar dapat memberikan petunjuk dan pendampingan terhadap petugas KPPS yang bertugas di TPS.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yg diwakili oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Partono pada sambutannya mengapresiasi langkah proaktif yg dilakukan oleh Kakanwil DKI Jakarta beserta jajarannya. “Saya sangat mengapresiasi Bapak Ibnu Chuldun beserta jajarannya atas langkah aktif nya mendukung penuh pendataan WBP sehingga data WBP pemilih dapat diperoleh dengan mudah oleh KPU dan harapan kami Pemilihan Umum yg akan diselenggarakan di Tahun 2024 bagi pemilih khusus ini dapat berjalan dengan baik”, tutupnya.

KPUD5

 

Menutup kegiatan ini, Sub Koordinator Pertukaran data dan Informasi, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bambang Setiawan menyampaikan bahwa sinergi dalam perekaman data NIK bagi WBP ini sejalan dengan arahan Pak Menteri untuk memberikan hak politik WBP sebagai WNI. “Ikut dalam Pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan”, Tutup Bambang.


Print   Email