Permudah Legalisasi Dokumen Publik Asing, Plt. Kadiv Yankumham Berikan Edukasi dan Informasi Layanan Apostille Kemenkumham

WhatsApp Image 2023 03 30 at 10.59.09 AM

 

Jakarta - Bertempat di ruang Kepala Divisi (Kadv) Administrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Plt. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Mutia Farida didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti dan Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Bintang O. Subekti menjadi narasumber pada siaran radio Elshinta News Talk, Kamis (30/03/2023). Program ini terselenggara secara virtual Zoom Meeting.

WhatsApp Image 2023 03 30 at 11.00.21 AM

Plt. Kadiv Yankumham, Mutia hadir memberikan edukasi tentang “Konversi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (Apostille)”. Pada kesempatan kali ini Mutia memberikan penjelasan mengenai definisi Apostille yang dinilai masih kurang familiar di masyarakat. Lebih lanjut beliau menuturkan beberapa manfaat dokumen Apostille seperti keperluan bersekolah di luar negeri. Adapun dokumen yang diperlukan antara lain ijasah, Paspor, KTP, KK dan dokumen tertentu yang diperlukan oleh sekolah tujuan.

WhatsApp Image 2023 03 30 at 11.00.22 AM

Lebih lanjut Mutia menjelaskan di era digital saat ini pengurusan Apostille didukung dengan penginputan yang bisa diakses di ahu.go.id dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam penginputan data Apostille. Saat ini terdapat 124 negara yang terdaftar dalam Konvensi Apostille, "Legalisasi dan verifikasi dokumen Apostille dilakukan untuk memudahkan warga Indonesia yang akan melalukan kegiatan di negara tujuan." Tutup Mutia.

WhatsApp Image 2023 03 30 at 11.00.22 AM 1


Print   Email