Plh. Kadiv Keimigrasian Ajak Partisipasi Masyarakat Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

WhatsApp Image 2022 09 05 at 15.44.09

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Keimigrasian dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Partisipasi masyarakat sebagai agen Intelijen, Senin (05/09). Bertempat di Aula Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing pada lingkungan lembaga kemasyarakatan Rukun Warga (RW) di wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara. Turut hadir Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Ronald Lumbuun, beserta narasumber Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian (Hamdan Muhammad Al Amin).

Kegiatan diawali dengan laporan ketua penyelenggara Plt. Kakanim Kelas I TPI Jakarta Utara (Najarudin Safaat). Beliau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. "Perlu dilakukan usaha untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing di lingkungannya," ujar Najarudin. Kegiatan ini juga diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dua arah yang efektif, murah dan mudah (user friendly), sertq dapat dilakukan oleh masyarakat untuk melaporkan kegiatan dan keberadaan Orang Asing yang ada di lingkungan RW-nya.

WhatsApp Image 2022 09 05 at 11.32.35Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan keberadaan orang asing di wilayah DKI Jakarta yang tidak seluruhnya memiliki tujuan yang bersifat positif. "Perlu diperhatikan juga banyak orang asing yang melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian bahkan melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yang berskala internasional atau tindak
pidana transnasional yang terorganisasi," tutur Ronald Lumbuun. Pelanggaran hukum tindak pidana transnasional di antaranya seperti pencucian uang (money laundering), penyelundupan manusia (people/human smuggling), perdagangan orang (human trafficking), kejahatan dunia maya (cyber crime), peredaran narkotika ilegal, jual beli senjata ilegal, penyelundupan dan berbagai kejahatan lainnya.

Melanjutkan sambutannya, Ronald menyebut bahwa kebijakan pembatasan sosial secara tidak langsung juga membuka ruang kerawanan potensi pemanfaatan situasi oleh oknum WNA melancarkan aksinya. Hal ini diperburuk dengan melemahnya fungsi pengawasan administratif yang dapat dikontrol pada saat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal. "Saya berharap dengan adanya peran masyarakat ini bisa meningkatkan kinerja pengawasan orang asing ditengah keterbatasan jumlah petugas serta luasnya wilayah kerja DKI Jakarta," ujar Ronald Lumbuun. Dengan kegiatan ini diharapkan muncul suatu kebijakan untuk melibatkan masyarakat menjadi agen intelijen Keimigrasian disertai dengan dukungan aplikasi pengawasan yang terintegrasi di seluruh UPT Imigrasi di wilayah DKI Jakarta. Plh. Kadiv Keimigrasian menyempatkan diri untuk meninjau unit pelayanan terpadu di Pasar Pagi Mangga Dua, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terus memberikan pelayanan hukum terpadu yang prima kepada masyarakat secara langsung, cepat, tepat, mudah dan terpercaya.

WhatsApp Image 2022 09 05 at 13.21.47 WhatsApp Image 2022 09 05 at 11.32.39
WhatsApp Image 2022 09 05 at 15.40.36 WhatsApp Image 2022 09 05 at 15.42.22

Print   Email