Rakor Kebutuhan Hukum Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

WhatsApp Image 2022 03 30 at 15.41.18jakarta.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah mengusung Tema “Kebutuhan Hukum Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah”, Rabu (30/03/2022). Kegiatan yang digelar selama 2 hari di Hotel JS Luwansa Jakarta ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman metode Omnibus Law dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan menjadi kebutuhan khususnya terhadap para stakeholder yang terlibat secara langsung dalam pembentukan produk hukum di daerah.

Kepala Bidang Hukum, Alfik Abdullah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini akan menguatkan peran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan memaksimalkan keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ditjen PP dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), JFT Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang keseluruhan peserta berjumlah 36 (tiga puluh enam) orang.

raperda js luwansa2 raperda js luwansa3

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan dalam sambutannya saat membuka kegiatan bahwa banyaknya produk hukum yang awalnya dianggap dapat secara efektif mengatur banyak hal secara rinci ternyata dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan antar regulasi. Lebih jauh lagi, tak sedikit juga menimbulkan konflik kebijakan atau kewenangan antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lainnya, serta tumpang tindih antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam menyikapi berbagai permasalahan tersebut pemerintah menjadikan metode Omnibus Law sebagai solusi yang relevan atas persoalan tersebut. “Oleh karena itu, untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan ketrampilan yang cukup dalam Pembentukan Produk Hukum di Daerah, maka Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memandang perlu mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi ini’’, pungkasnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun, sebagai salah satu narasumber menjelaskan secara rinci mengenai tujuan dilakukannya harmonisasi dan tahapan - tahapan Pengharmonisasian Peraturan Perundang - Undangan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Beliau juga menghimbau kepada Para Perancang Peraturan khususnya di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk selalu mengupgrade diri agar bisa terus berperan aktif menjawab tantangan di masa depan yang semakin dinamis.
Narasumber lain yang mengisi kegiatan ini antara lain Dr. Wicipto Setiadi, SH., MH. (Akademisi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta), Dr. Ahmad Redi, SH., MH. (Akademisi Universitas Tarumanegara Jakarta), Dr. M. Ilham Hermawan, SH., MH.( Akademisi Universitas Pancasila Jakarta), Dr. Eka NAM Sihombing, SH, M. Hum.(Peneliti Kolegium Jurist Institute (KJI) Jakarta), Rd. Yudi Anton Rikmadani, SH., MH. (Akademisi STIH Gayus Lumbun Jakarta), dan Afdhal Mahatta, SH.,MH.( Tenaga Ahli Komisi III DPR RI).

raperda js luwansa

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).


Print   Email