Sosialisasi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

www.kumham-jakarta.info Rabu, 5 Mei 2010. Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan tema : “Mari Kita Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat menuju Pelayanan yang Prima dan Adil.” Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, yang diwakili oleh Ibu Kepala Divisi Administrasi. Pembicara pada acari ini adalah Priyanto, SH, MH (Kasubdit Harmonisasi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan) yang memaparkan Latar Belakang Penyusunan Undang-undang Pelayanan Publik, Drs. M. Sitorus (Asisten Deputi Program dan Evaluasi Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang menjelaskan tentang Pelaksanaan Undang-undang Pelayanan Publik, serta Sjafrudin, SH, MH (Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) yang mengupas tentang Kendala dalam Pelaksanaan Undang-undang Pelayanan Publik, dengan moderator Seprizal, SH, MH (Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta). Peserta yang hadir berjumlah 70 orang, dari unsur Pejabat dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. (Seprizal/Arief/Muhammad).


Print   Email