Tandatangani Kontrak Kerja dengan LBH, Kadivyankumham : Hindari Terjadinya Pelanggaran yang Tidak Sesuai Ketentuan

WhatsApp Image 2024 01 24 at 10.17.47

Jakarta - Dalam rangka mendukung program bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dalam proses hukum, sesuai dengan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.03-05, secara resmi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Zulhairi membuka kegiatan Penandatanganan Kontrak dan Perjanjian Kinerja Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Tahun 2024, Rabu (25/01) bertempat di aula lantai 4 Kantor Wilayah.

Zulhairi dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan belum sepenuhnya menyentuh pada lapisan setiap individu atau kelompok masyarakat tidak mampu. “Kesulitan akses menjadi faktor penghambat dalam mengakses keadilan sehingga menyebabkan mereka belum maksimal dalam memperoleh layanan bantuan hukum gratis”, Ujarnya.

“Kami berharap setelah selesai penandatanganan kontrak ini saudara dapat segera bekerja sesuai dengan apa yang ditentukan dalam kontrak dan lakukan sebaik mungkin serta hindari praktik-praktik pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”, Tutup Zulhairi.

WhatsApp Image 2024 01 24 at 10.03.37 WhatsApp Image 2024 01 24 at 10.03.40
WhatsApp Image 2024 01 24 at 10.03.33 WhatsApp Image 2024 01 24 at 10.03.401

Print   Email