Jakarta – Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Ronald Lumbuun
bersama para JFT Perancang Perundang-Undangan menyaksikan sosialisasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Selasa (28/06/2022).
Sosialisasi ini berlangsung secara virtual dengan menghadirkan narasumber Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra.
Dalam paparannya beliau menyampaikan keterkaitan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dengan adanya penggunaan metode Omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Hal ini akan berimplikasi juga terhadap teknis penulisan Rancangan Undang-Undang. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini diharapkan kinerja Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat lebih maksimalkan mengingat akan ada banyaknya regulasi yang dibuat dengan menggunakan metode Omnibus tersebut.