Jakarta – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara dan Rumah Sakit Pengayoman Cipinang (RSPC) menjadi lokasi terakhir dari penelitian yang dilaksanakan oleh Tim Sipkumham (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), Senin (23/10/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data penelitian terkait pelayanan publik terkait kesehatan Warga Binaan (WB) Pada kunjungan pertama di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, tim disambut oleh Seno Hartowo (Kepala Urusan Kepegawaian), Djono Ponidjo (Kepala Subbagian Tata Usaha) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Yuli Rosfarita dan Diah Wahyuningsih.
Berdasarkan penuturan PK Madya sejauh ini belum ada klien Bapas yang mengidap HIV.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak, Bapas memiliki tugas dan fungsi dalam penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan dalam peradilan pidana anak.
“Pelayanan Bapas juga meliputi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk WB yang akan bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, asimilasi maupun pembinaan dalam/mutasi,” Ujar Yuli. Guna memudahkan dalam proses litmas, Bapas tidak hanya terikat dengan klien saja tapi juga pada Ketua Rukun Tetangga (RT) domisili WB.
Selanjutnya, tim melanjutkan kunjungan ke RSPC dan disambut langsung oleh Kepala RSPC, dr. Ummu Salamah yang didampingi oleh Dokter Madya dr. Indra Setiawan yang bertugas dalam penanganan HIV.
Rekam medis atau post release merupakan tugas dari Tenaga Kesehatan (Lapas/Rutan) terkait kondisi kesehatan WB. Lebih lanjut beliau menuturkan tentang pentingnya meningkatkan pemahaman tentang infeksi HIV mengenai cara penularan dan penanggulangannya.