Transformasi Layanan Publik, Kadiv Keimgirasian Dukung Implementasi Peraturan Visa Terbaru

2024 03 05 izin visa 1

Jakarta - Kepala Divisi Keimigrasian, Sandi Andaryadi, menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Klasifikasi Visa dan Izin Tinggal Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Selasa (05/03). Acara yang berlangsung di Orchardz Hotel Industri Kemayoran ini berhasil menarik perhatian masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Douglas Simamora, dalam laporannya menyampaikan acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, para agen pelayaran, penjamin/sponsor orang asing dan instansi terkait mengenai Klasifikasi Visa dan Izin Tinggal. Hal ini tentunya disesuaikan dengan aturan baru dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Membuka kegiatan, Sandi Andaryadi menyampaikan bahwa kompetisi global terkait arus mobilitas investasi semakin meningkat, sehingga mendorong perlunya intervensi dari Pemerintah untuk meningkatkan pandangan dunia terhadap layanan publik di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pun turut berkontribusi dalam memenuhi tujuan ini dengan menerbitkan peraturan terbaru yang memberikan beberapa perubahan terkait klasifikasi visa dan izin tinggal.

Terakhir, Kepala Divisi Keimigrasian menekankan pentingnya sinergitas bersama seluruh stakeholder dalam melaksanakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing dalam pemberian visa dan izin tinggal. "Diharapkan hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan investasi asing ke dalam negeri serta melakukan penyederhanaan birokrasi melalui transformasi layanan keimigrasian," Pungkas Sandi Andaryadi.

Dalam acara tersebut, turut hadir Asisten Pemerintahan Walikota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi. Iyan berharap sosialisasi ini dapat memberikan informasi secara mendetail terkait klasifikasi visa dan izin tinggal yang akan digunakan oleh pelaksana baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga RT/RW setempat.

2024 03 05 izin visa 4 2024 03 05 izin visa 5
2024 03 05 izin visa 7 2024 03 05 izin visa 2

 


Print   Email