Maksimalkan Pendampingan Hukum Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Bantuan Hukum Tingkat Daerah

WhatsApp Image 2024 03 21 at 18.06.33 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Bantuan Hukum Tingkat Daerah. Bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (21/03/2024). Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi.

WhatsApp Image 2024 03 21 at 13.39.10

Dalam sambutannya, Zulhairi menyampaikan dalam mendorong penyelenggaraan dan pemberian bantuan hukum harus dilaksanakan dengan kualitas pelayanan yang baik. "Simplifikasi peraturan agar tidak tumpang tindih serta memudahkan dalam penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum dalam mekanisme penyaluran dana berupa penambahan syarat pencairan anggaran bantuan hukum dalam rangka mendorong memberikan pendampingan hukum secara maksimal," Ujar Zulhairi. Lebih lanjut beliau menekankan adanya mekanisme baru dalam melakukan monitoring dan evaluasi ke penerima bantuan hukum.

WhatsApp Image 2024 03 21 at 13.39.11 1

Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan sekaligus paparan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan. Dalam paparanya beliau menyampaikan petunjuk pelaksanaan kepala BPHN nomor PHN-HN.04.03-812 tanggal 07 november 2023 tentang tata cara verifikasi, akreditasi, dan perpanjangan sertifikasi bagi calon Pemberi Bantuan Hukum, Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.03-14 tanggal 16 Februari 2021 tentang Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum.

WhatsApp Image 2024 03 21 at 13.39.09 WhatsApp Image 2024 03 21 at 13.39.09 1

 

Beliau juga menyampaikan tentang pelaksanaan verifikasi dan akreditasi calon Pemberi Bantuan Hukum periode Tahun 2025 s.d. 2027 dengan mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.03-812 tentang Tata Cara Verfikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum. Penyebarluasan informasi pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi menggunakan aplikasi Verasi pada domain www.sidbankum.bphn.go.id. Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu Verifikasi dan Akreditasi bagi Organisasi Bantuan Hukum Baru Reakreditasi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022 s.d 2024.


Print   Email