Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Tahanan

Layanan Perawatan Bayi Sampai Usia 2 Tahun

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

  1. Bayi yang lahir di dalam Lapas/Rutan atau dibawa oleh WBP Wanita sampai dengan usia 2 tahun
  2. Surat pernyataan WBP Wanita
  3. Surat persetujuan Kepala Lapas/Rutan

  1. Bayi yang lahir di Lapas/Rutan atau yang dibawa oleh WBP Wanita ke dalam lapas/rutan berdasarkan pernyataan WBP Wanita dan persetujuan Kepala lapas/Rutan
  2. Bayi ditempatkan di dalam blok/kamar bersama dengan Ibunya
  3. Bayi diberikan layanan:
    1. Susu, Makanan Pendamping, Buah
    2. Pakaian, popok, selimut
    3. Imunisasi
    4. Perlengkapan Bayi
    5. Pelayanan Kesehatan
  4. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Register Bayi
  5. Kepala lapas/rutan melaporkan kepada Kantor Wilayah.
  6. Kepala Kantor Wilayah melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan

Sampai dengan usia 2 tahun

Tersedianya kebutuhan perawatan bayi sampai usia 2 tahun

Perawatan bayi sampai usia 2 tahun sesuai dengan standar Kesehatan


Print   Email