Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Tahanan

Layanan Perawatan Gangguan Jiwa

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

  1. Formulir skrining dan pemeriksaan gangguan jiwa;
  2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa;
  3. Surat rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa;
  4. Surat pengantar Kepala Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan.

  1. Identifikasi Narapidana/Tahanan terduga mengalami gangguan jiwa
  2. Dokter Lapas/Rutan melaksanakan observasi dan pengobatan bagi Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa
  3. Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan dianggap berbahaya ditempatkan terpisah
  4. Diberikan pendampingan dan konseling
  5. Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat ditangani di dalam Lapas/Rutan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Jiwa Pemerintah
  6. Jika dibutuhkan rawat inap mengikuti protap yang berlaku

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan pelaksanaan

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan

Penyelenggaraan perawatan gangguan jiwa sesuai standar pelayan kesehatan


Print   Email