Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
Narapidana/Tahanan usia 60 tahun ke atas
- Melakukan pendataan Narapidana/Tahanan manula di dalam Lapas/Rutan
- Narapidana/Tahanan Manula memperoleh pelayanan perawatan:
- Penempatan Kamar
Kesehatan (Posyandu lansia, pemeriksaan berkala tanda vital dan penyakit kronis, rekreasi) - Makanan
- Penempatan Kamar
- Prosedur pelayanan menyesuaikan keadaan Lapas/Rutan
24 jam
Tersedianya penyelenggaraan perawatan kesehatan manula.
Penyelenggaraan perawatan kesehatan manula sesuai standar pelayan kesehatan