Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Tahanan

Layanan Perawatan Manusia Usia Lanjut (Manula)


Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

Narapidana/Tahanan usia 60 tahun ke atas

  1. Melakukan pendataan Narapidana/Tahanan manula di dalam Lapas/Rutan
  2. Narapidana/Tahanan Manula memperoleh pelayanan perawatan:
    1. Penempatan Kamar
      Kesehatan (Posyandu lansia, pemeriksaan berkala tanda vital dan penyakit kronis, rekreasi)
    2. Makanan
  3. Prosedur pelayanan menyesuaikan keadaan Lapas/Rutan

24 jam

Tersedianya penyelenggaraan perawatan kesehatan manula.

Penyelenggaraan perawatan kesehatan manula sesuai standar pelayan kesehatan

 


Print   Email