Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Tahanan

Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Lapas/Rutan

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri;
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan;
  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah.

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
  3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
  4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
  7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan.

2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

  1. Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
      1. Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      2. Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
      3. Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      4. Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
      1. Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
      2. Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
      3. Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
    3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
      1. Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      2. Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
      3. Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
      4. Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

  1. Rujukan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan indikasi dan etika medis;
  2. Pengamanan dalam pelaksanaan rujukan berdasarkan protap yang ada di Lapas/Rutan.

 


Print   Email