Daftar Satuan Kerja

Kantor Imigrasi (KANIM) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat

kanim barat
Lokasi dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi
 
Jalan Pos Kota, No. 4, Jakarta Barat 11110
Telepon / Faksimili (021)-6904795, 6904845, 0888-8-300-303
Website : jakartabarat.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_jakbar
e-Mail :
  1. kanimjakbar.dki@gmail.com
  2. kanimjakbar.dki@kemenkumham.go.id
  3. kanim_jakbar@imigrasi.go.id

Klasifikasi sebagai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.01-PR.07.04 Tahun 2006 tanggal 10 Mei 2006. Adapun wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tanggal 15 April 1991, meliputi :

  1. Kecamatan Kebun Jeruk.
  2. Kecamatan Palmerah.
  3. Kecamatan Taman Sari.
  4. Kecamatan Tambora.
  5. Kecamatan Grogol Petamburan.
  6. Kecamatan Kembangan.

Sedangkan dua kecamatan lainnya, Kecamatan Cengkareng dan Kecamatan Kalideres yang secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kotamadya Jakarta Barat merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat merupakan salah satu instansi Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Berlokasi di Jalan Pos Kota No. 4 Jakarta Barat, di wilayah tujuan wisata dan cagar budaya Kota Tua Zona 2 berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1999.

Dalam perjalanan panjang sejarahnya, lokasi gedung Kantor Imigrasi Jakarta Barat telah beberapa kali berpindah tempat. Awalnya berlokasi di Jl. Pintu Besar Selatan, yang sekarang ditempati oleh Suku Dinas Kependudukan Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, kemudian dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama dipindahkan ke Jl. Roa Malaka Selatan No. 6 Jakarta Barat. Karena kondisi gedung kantor yang termakan usia hingga kurang layak untuk melaksanakan kegiatan perkantoran, maka pada tahun 1986 Kantor Imigrasi Jakarta Barat dipindahkan ke Jl. Batu Tulis No. 2 Jakarta Pusat, menempati bekas gedung Pendidikan dan Latihan Departemen Kehakiman RI. Kemudian, setelah status gedung tersebut diserahterimakan kepada Departemen Keuangan RI, selanjutnya, terhitung mulai tanggal 20 Juni 1994, Kantor Imigrasi Jakarta Barat secara resmi berlokasi di Jl. Pos Kota No. 4 Jakarta Barat.

Sebagai salah satu organisasi pemerintah, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.14.PR.07.04 Tahun 2003 tanggal 3 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan tugas di Bidang Tata Usaha.
  2. Melaksanakan tugas di Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian.
  3. Melaksanakan tugas di Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian.
  4. Melaksanakan tugas di Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
  5. Melaksanakan tugas di Bidang Pendaratan dan Izin Masuk


Print   Email