Daftar Satuan Kerja

Kantor Imigrasi (KANIM) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat

Foto Kanim Pusat 

Gambaran Umum
Kegiatan

Alamat dan Kontak

Alamat : Jalan Merpati Blok B12 Nomor 03, Kemayoran, Jakarta Pusat 10610 
Telepon : (021) 6541209, 6541211
Faksimili : (021) 6541210
Email : kanim_jakpus@imigrasi.go.id
Laman : http://jakartapusat.imigrasi.go.id

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  2.  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.OT.01.02 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang organisasi dan Tata kerja kantor Imigrasi
  4.  Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.05.PR.07.04 Tahun 2004 tentang peningkatan kelas kantor imigrasi dari kelas II menjadi kelas I dan kantor imigrasi kelas III menjadi kelas II.

Sejarah Singkat

Pada tahun 1983, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, pertama kali dibentuknya Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat terletak di Jl. Teuku Umar No.1 Menteng, Jakarta Pusat; sebuah bangunan bertulang beton pertama di Indonesia yang diresmikan pada Tahun 1914 dengan nama Nederland-Indische Kunstring de Batavia (Lingkar Seni Batavia) yang kini telah beralih fungsi menjadi sebuah Art Gallery, Restaurant, and Tea Room bernama Tugu Kunstkring Paleis; dan selanjutnya pada tahun 1998 pindah di area perkantoran Angkasa-Kemayoran, tepatnya di Jl. Merpati Blok B12 Nomor 03, Kemayoran, Jakarta Pusat sampai dengan saat ini.

Wilayah Kerja

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat meliputi wilayah Kota Administratif Jakarta Pusat yang meliputi 8 (delapan) Kecamatan antara lain:

  1. Kecamatan Tanah Abang,
  2. Kecamatan Menteng,
  3. Kecamatan Senen,
  4. Kecamatan Johar Baru,
  5. Kecamatan Cempaka Putih,
  6. Kecamatan Kemayoran,
  7. Kecamatan Sawah Besar dan
  8. Kecamatan Gambir;

Kota administratif Jakarta Pusat memiliki luas wilayah ± 48,13 Km² dengan jumlah penduduk berdasarkan data statistik Dinas Kependudukan DKI pada tahun 2011 berjumlah 1.123.670 jiwa dengan susunan pemerintahan yang terdiri dari: 8 Kecamatan; 44 Kelurahan; 394 Rukun Warga; 4644 Rukun Tetangga dan 351069 Kepala Keluarga.

Kepala Kantor

Kepemimpinan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat sejak periode 1983 s.d. 2013 dipimpin oleh 14 putra terbaik Imigrasi antara lain, yang selanjutnya berturut-turut dipimpin oleh:

  1. Pahala Sinaga;
  2. Zaiman Nurmatias;
  3. M. Sihombing;
  4. Darlan TH Sitompul;
  5. Soelarman Tatan;
  6. Pramuningtias Hadiwidjojo;
  7. M. Zailani;
  8. Jufuf M. Ranuatmadja;
  9. Mirza Iskandar;
  10. Widayatno;
  11. Bambang Soepadiyono;
  12. Kemas Hamzah Zain;
  13. Adang Hidayat;
  14. Risnur Effendi;
  15. Achmad Fauzi. 

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat berdiri dan dibangun diatas tanah seluas 1.900 m2 yang mana bangunannya terdiri dari 5 (lima) lantai; Pada tahun 2012, dilaksanakan renovasi gedung yang memiliki sasaran Modern, Representative, Fungsional; sebagai gedung Negara yang mampu menunjang seluruh kegiatan sesuai dengan Visi dan Misi imigrasi;

Layanan/program unggulan yang di selenggarakan oleh kantor imigrasi kelas I jakarta pusat antara lain pada tanggal 26 Januari 2013, Kantor imigrasi kelas I Jakarta Pusat dipercaya sebagai unit percontohan dilaksanakannya uji coba penerbitan penggantian paspor dalam waktu 1 (satu) hari kerja; terhitung sejak tanggal 26 Januari 2014 mengimplementasikan layanan penerbitan paspor RI dengan sistem One Stop Service (OSS) hingga saat ini.

Tugas dan Fungsi

Tugas

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Hak Asasi Manusia DKI Jakarta yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementrian Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian di wilayah yang bersangkutan.

Fungsi

  1. Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang lalu lintas dan status keimigrasian;
  2. Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian;
  3. Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang Informasi dan sarana keimigrasian.


Print   Email