Daftar Satuan Kerja

Kantor Imigrasi (KANIM) Kelas I TPI Tanjung Priok

kanim priok

Lokasi dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi


Jalan Melati, No. 124 A, Koja, Jakarta Utara
Telepon (021) 43934909, Faksimili (021) 4352253
Website: tanjungpriok.imigrasi.go.id

e-Mail :

  1. kanimpriok.dki@gmail.com
  2. kanimpriok.dki@kemenkumham.go.id
  3. kanim_tgpriok@imigrasi.go.id

{mymaplocation id=4 width=90% height=400px zoom=15 type=google }

  1. Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02.PR.07.04 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan tersebut wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Priok adalah meliputi Pelabuhan Tanjung Priok dan Kecamatan Kepulauan Seribu.
  2. Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.03.PR.07.04 Tahun 1991 tanggal 15 April 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Priok ditingkatkan klasifikasi Kantor Imigrasi menjadi Kantor Imigrasi Kelas I dengan wilayah kerja meliputi Pelabuhan Tanjung Priok dan Wilayah Administratif Jakarta Utara.
  3. Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Bukit Tinggi, Jakarta Utara, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pemalang, Wonosobo, Pati, Madiun, Blitar, Singaraja, Sumbawa Besar, Serang dan Gorontalo, menetapkan bahwa mengeluarkan wilayah kerja Kota Jakarta Utara dari Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, sehingga Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok menjadi Wilayah Administrasi Pelabuhan Tanjung Priok dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok dibentuk pada tahun 1983 dan masih merupakan Kantor Imigrasi Kelas II yaitu dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02.PR.07.04 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan tersebut wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Priok adalah meliputi Pelabuhan Tanjung Priok dan Kecamatan Kepulauan Seribu.
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok diresmikan pada tanggal 27 Oktober 1987, kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.03.PR.07.04 Tahun 1991 tanggal 15 April 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Priok ditingkatkan klasifikasi Kantor Imigrasi menjadi Kantor Imigrasi Kelas I dengan wilayah kerja meliputi Pelabuhan Tanjung Priok dan Wilayah Administratif Jakarta Utara.

Selanjutnya dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Bukit Tinggi, Jakarta Utara, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pemalang, Wonosobo, Pati, Madiun, Blitar, Singaraja, Sumbawa Besar, Serang dan Gorontalo, menetapkan bahwa mengeluarkan wilayah kerja kota Jakarta Utara dari Kanim Kelas I Tanjung Priok, sehingga wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok menjadi meliputi Wilayah Administrasi Pelabuhan Tanjung Priok dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Sehingga sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tersebut diatas, yaitu sejak tanggal 25 September 2002 Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok diciutkan menjadi Wilayah Administrasi Pelabuhan Tanjung Priok dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Tugas

Kanim Kelas I Tanjung Priok mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian di wilayah Administrasi Pelabuhan Tanjung Priok dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasian.

Fungsi

  1. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang lalu lintas Keimigrasian
  2. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Status Keimigrasian
  3. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Pengawasan dan Penindakan keimigrasian

 


Print   Email