Daftar Satuan Kerja

Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM) Jakarta

Rudenim Jakarta

Alamat dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi

Alamat dan Kotak

Rumah Detensi Imigrasi Jakarta berlokasi di Jalan Peta Selatan No. 5 D Kalideres Jakarta Barat, nomor Telp. dan Fax. 021- 54376208, Email: rudenim.dki@gmail.com

 

Gambaran Umum

Rumah Detensi Imigrasi Jakarta berdiri di atas tanah seluas 4.683 m2 dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Luas total bangunan 3.053,95 m2 dengan rincian :
    • Luas bangunan lantai 1 : 2.598, 95 m2
    • Luas bangunan lantai 2 : 455, 00 m2
  2. Luas halaman dan tanah kosong : 2.084, 05 m2

Jumlah bangunan terdiri dari beberapa bangunan termasuk 1 (satu) gedung yang berfungsi sebagai Bangunan Kantor Pemerintahan Permanen, gedung Rumah Detensi Imigrasi Jakarta telah mengalami beberapa kali perbaikan dan renovasi, renovasi terakhir dilaksanakan pada tahun 2012.

Bukti Kepemilikan Tanah Rumah Detensi Imigrasi Jakarta adalah berdasarkan Naskah Serah Terima dari Direktorat Jenderal Imigrasi kepada Kanwil Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor F1.PL.02.02-2532 tanggal 21 November 2005 dan Naskah Serah Terima dari Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno-Hatta kepada Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Nomor W7.FD.PL.02.01- 2382 tanggal 28 November 2005.

 

Dasar hukum didirikannya Rumah Detensi Imigrasi Jakarta mengacu kepada:   

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.55-UM.06.05 Tahun 2003 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
  3. Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi;
  4. Surat Keputusan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor A.12.PL.02.01 tahun 2005 tentang perubahan Status Gedung Karantina Imigrasi Pusat Kalideres pada Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi Kantor Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.05.IL.02.01 tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi dan Surat Keputusan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor A.12.PL.02.01 tahun 2005 tentang perubahan Status Gedung Karantina Imigrasi Pusat Kalideres,

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta pada Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi Kantor Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.05.IL.02.01 tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi.

Dalam usia Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang hampir mendekati usia 9 (sembilan) tahun sejak diresmikan pada tanggal 21 Nopember 2005, Rumah Detensi Imigrasi Jakarta telah mengalami 5 (lima) kali pergantian kepemimpinan yaitu:   

  1. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang pertama adalah Bapak WAHYUDIN UKUN, SH. Periode: 21 Nopember 2005 sampai dengan 31 Mei 2006.
  2. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang kedua adalah Bapak SURYA PRANATA, SH, MH. Periode: 01 Juni 2006 sampai dengan 15 Agustus 2008.
  3. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang ketiga adalah Bapak EFFY NOVRIE, S.Sos. Periode: 16 Agustus 2008 sampai dengan 02 Desember 2010.
  4. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang keempat adalah Bapak SAFFAR M. GODAM, SH, MH. Periode: 03 Desember 2010 sampai dengan 13 Juni 2013.
  5. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang kelima adalah Bapak HEYKEL, S.Sos. Periode: 13 Juni 2013 sampai 2016;
  6. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang keenam adalah Bapak BUDIONO ADI SUCIPTO, S.Kom. Periode: 2016-2017.
  7. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang Ketujuh adalah Ibu MORINA HARAHAP, S.H., M.M. Periode: 2017-2020.  
  8. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang Kedelapan adalah Bapak YAN HUSNI PRANATA, A.Md.Im. S.H.,M.M., Periode: 2020-2023.
  9. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang Kesembilan adalah Bapak DIMAS PRAMUDITO, S.I.P, M.Si. Periode: 2023 sampai sekarang.

Tugas

Kedudukan Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Jakarta adalah sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Keimigrasian pada lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rumah Detensi Imigrasi Jakarta mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang Keimigrasian. Ruang lingkup wilayah kerja Rudenim Jakarta yang meliputi 7 (tujuh) Propinsi di Indonesia, terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi, antara lain:

  1. Propinsi DKI Jakarta meliputi: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno- Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok;
  2. Propinsi Jawa Barat meliputi: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur;
  3. Propinsi Banten meliputi: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon;
  4. Propinsi Lampung meliputi : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kota Bumi;
  5. Propinsi Sumatera Selatan meliputi: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim;
  6. Propinsi Bangka Belitung meliputi: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan;
  7. Propinsi Bengkulu meliputi: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.

Fungsi

Untuk penyelenggaraan tugas tersebut Rudenim mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan tugas pendetensian;
  2. Melaksanakan tugas pengisolasian;
  3. Melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran/deportasi.

Tiga fungsi Rumah Detensi Imigrasi diatas merupakan penjabaran dari misi Kementerian Hukum dan HAM yaitu melindungi Hak Asasi Manusia, penegakan hukum, meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.

 


Print   Email