Daftar Satuan Kerja

Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Salemba

 lapas salemba

 

Jalan Percetakan Negara, No. 88, Jakarta Pusat
Telepon 021-4288 3804, Faksimili 021-4288 3881
Website : lapas2asalemba.wordpress.com
e-Mail :

lpsalemba.dki@gmail.com

lpsalemba.dki@kemenkumham.go.id

 

Dasar Hukum
Sejarah Singkat

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Slawi, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo.

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba beroperasional sejak tanggal 15 Pebruari 2008 di atas lahan seluas ± 2 Ha dengan kapasitas sementara adalah 224 orang narapidana. Secara historis berdirinya Lapas Salemba adalah pemekaran UPT Pemasyarakatan Rutan Salemba menjadi 2 (dua) Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yaitu Rutan Klas I Jakarta Pusat dan Lapas Klas IIA Salemba pada tahun 2007.
Sebelum tahun 1945 bangunan Lembaga Pemasyarakatan Salemba  saat itu berfungsi sebagai tempat tahanan yang melakukan pelanggaran hukum Kolonial Hindia Belanda.Setelah tahun 1945 bangunan Lapas digunakan untuk menampung tahanan politik, tahanan sipil, dan pelaku kejahatan ekonomi.Saat terjadi peristiwa G 30 S/PKI sebagian tahanan dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Lapas Glodok.Sejak tahun 1960 sd. 1980 Lapas Salemba difungsikan sebagai Rumah Tahanan Militer di bawah pimpinan Inrehab Laksusda Jaya.
Pada tanggal 4 Februari 1980 pengelolaan Lapas Salemba diserah terimakan dari Inrehab Laksusda Jaya kepada Departemen Kehakiman RI melalui Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalbar berdasarkan SP Pangkopkamtib tgl 9 Januari 1980, No. Sprint-12/KepKam/I/1980 dan Surat Perintah Pelaksanaan No. Sprint-4-5/KAHDA/I/1980 tgl 23 Januari 1980.
Berdasarkan Kep. Menkeh RI No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983, Lapas Salemba berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat.Pada tahun 2007 mengingat kondisi over kapasitas penghuni Rutan Klas I Jakarta Pusat yang semakin padat, maka dilakukan pemekaran Rutan Klas I Jakarta Pusat menjadi 2 UPT yaitu Rutan Klas I Jakarta Pusat dan Lapas Klas IIA Salemba.
Secara fisik dan fasilitatif, gedung Lapas Salemba telah mempunyai fasilitas sejak selesainya proyek pembangunan fisik tahun 2011 hingga sekarang. Dengan fasilitas yang telah berfungsi yaitu :

  1. Gedung I Kantor Utama
  2. Gedung II Kantor Kesatuan Pengamanan Lapas, Administrasi Keamanan dan Ruang Kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
  3. Gedung III Kantor Pembinaan dan Poliklinik Lapas
  4. Gedung Dapur Lapas, Gudang Beras, dan Instalasi Gardu Listrik  
  5. Gedung IV Bengkel Latihan Kerja dan Produksi Narapidana
  6. Masjid Ar Rayyan Lapas Salemba
  7. Gereja
  8. Vihara
  9. Blok  Hunian Type 7 (Paviliun Ahmad Arief)  berkapasitas 224 orang
  10. Blok Hunian Type 5 (Paviliun Saroso) berkapasitas 124 orang
  11. Blok Hunian Type 7 (Paviliun Baharudin Soerjobroto) berkapasitas 224 orang
  12. Areal Lapangan Olah Raga dan Ruang Interaktif.
  13. Tembok keliling Lapas sepanjang  800 meter
  14. Pos pengawasan sebanyak 4

Fasilitas sarana dan prasarana tersebut diatas dapat terselesaikan dan berfungsi sejak tahun 2011, sehingga dapat mendukung optimalisasi tugas dan fungsi Lapas Klas IIA Salemba dalam melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan terhadap warga binaan Pemasyarakatan sesuai dengan konsep “re-integrasi sosial”.


Print   Email