Jakarta- Negara menjamin kesejahteraan tiap warganya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan salah satu dari hak dasar manusia sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sebagai implementasi dari UU tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan sosialisasi hukum kepada 125 pelajar Kelas XI di SMA Tarakanita 1 Jakarta Selatan, Rabu (22/05/2024).
Selain materi perlindungan anak, diberikan pula materi tentang keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Batasan usia anak yang dikenakan penahanan dan yang dapat dijatuhi hukuman pidana adalah sekurang-kurangnya 14 tahun,” ungkap Puji.
“Semoga siswi kami mendapatkan pengetahuan dan membuka wawasan lebih tentang perlindungan anak langsung dari para praktisi hukum,” Ujar Kepala Sekolah SMA Tarakanita I, Suster Pauletta dalam sambutannya.
Selama kegiatan penyuluhan hukum berlangsung didampingi oleh Ibu Kristi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
Tujuh orang Tim penyuluh hukum yang hadir memberikan materi antara lain: Tri Puji Rahayu, Elviana Lubis, Mirna Tiurma Alvernia, Larsianus Sipayung dan Lestari Sejati Pertiwi (Penyuluh Hukum Ahli Madya) serta Mirda Hirtianingsi, dan Ratna Juliana Siagian (Penyuluh Hukum Ahli Muda).