Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengikuti Apel Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) pada Senin (4/11/2024). Bertempat di Lapangan Merah, turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian, Wahyu Eka Putra dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”. “Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Menteri Agus.
R. Andika Dwi Prasetya berharap bahwa dengan adanya Pimpasa, pengawasan keimigrasian dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat dan menjadi lebih responsif terhadap permasalahan yang muncul di lapangan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan keamanan, sekaligus memperkuat ketahanan nasional dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengawasan keimigrasian.