Jakarta - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan sosialisasi dan edukasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar, Senin (25/11). Para Penyuluh Hukum yang juga merupakan Penyuluh Anti Korupsi yang tersertifikasi KPK terdiri atas Wahyu Warsito dan Sukoco Hendarto, menanamkan nilai-nilai tolak pungli sejak dini di lingkungan Sekolah YP IPPI.
Mengawali kegiatan, Wahyu Warsito menjelaskan pengertian korupsi berdasarkan pemahaman Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Yahun 2001. Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Selanjutnya, Sukoco Hendarto menyampaikan Pungli yang merupakan kegiatan penarikan uang yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum, dilakukan oleh dan untuk pribadi ataupun oknum petugas. Tindakan pungli juga termasuk korupsi. "Menurut Robert Klitgaard mengatakan korupsi bisa didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi," jelas Sukoco.
Sementara itu, Sukoco Hendarto mengajak siswa-siswi untuk melaporkan perbuatan pungli dengan datang langsung ke kantor Kemenkumham DKI Jakarta. Terdapat pula situs resmi yang dapat digunakan sebagai wadah pelaporan yaitu melalui aplikasi WBS (Whistle-Blowing System). "Identitas pelapor akan dirahasiakan. Teman-teman dapat membantu dan proaktif dalam melakukan pengawasan pelayanan publik agar pungli tidak terjadi,” Pungkas Sukoco.