Jakarta – Dalam rangka peningkatan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan WNA yang melintas atau menetap di Wilayah DKI Jakarta. Di bawah kepemimpinan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya dan Pengawasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Subki Miuldi, Imigrasi Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 12 Paspor Asing melalui Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Warga Negara Malaysia.
“Prestasi yang membanggakan ini tercermin dari capaian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang telah berhasil memberlakukan 130 Tindakan Administratif Keimigrasian dan 9 Tindak Pidana Keimigrasian (projustisia), selama rentang waktu Januari-Juli 2024. Jika dibandingkan secara Year-on Year, pada tahun 2023 Imigrasi Soekarno-Hatta mencapai 118 Tindakan Administratatif Keimigrasian. Sehingga, terjadi peningkatan sejumlah 10,17% dibandingkan dengan tahun 2023”, ucap Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya.
Kakanwil menambahkan di tahun 2024, mayoritas Tindakan Administrasi Keimigrasian diberlakukan kepada WNA Tiongkok sejumlah 38 orang, Thailand 15 orang, Nigeria 15 orang, dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal serta overstay.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Subki Miuldi menyampaikan kronologis penangkapan 2 Warga Negara Malaysia yang diketahui menyelundupkan 12 (dua belas) Paspor Asing hasil kerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta.
Atas perbuatannya, SK dan JM dapat dijerat dengan Pasal 130 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”, tutup Subki Miuldi.