Jakarta - Notaris mempunyai peran yang sangat penting di Indonesia sebagai negara penganut sistem hukum (Civil Law). Dalam mengimplementasikan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris dan Notaris Pengganti, Kamis (11/07). Bertempat di Aula Lt.4 Kantor Wilayah, kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Muhayan) dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Lusia Wahyuniati).
Dalam pengambilan sumpah kali ini, Zulhairi mengambil sumpah 5 orang Notaris Pengganti. Beliau mengingatkan peran notaris dalam aktivitas keperdataan yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menegaskan bahwa sebagai notaris pengganti memiliki beban tugas yang sama dengan notaris yang digantikan. "Jadikan kode etik sebagai landasan untuk terus menjaga marwah jabatan, selalu update dengan regulasi dan junjung tinggi nilai integritas," Tutup Zulhairi.