Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya memimpin Press Conference terkait Penangkapan 6 (enam) Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan Izin Tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online, Senin (15/07). Bertempat di Aula Kanim Jakarta Barat, Kakanwil turut didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Wahyu Eka Putra) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Nur Raisha Pujiastuti).
R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan bahwa penangkapan 6 Warga Negara Asing tersebut berdasarkan laporan dari pengaduan masyarakat. "Alhamdulillah, berkat penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media WeChat dan kerja keras pegawai Kanim Jakarta Barat, kami berhasil mengamankan warga negara Vietnam dengan inisial (VDN) sebagai muncikari," Ujar Kakanwil. Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas pun mengamankan saudara VDN beserta 5 (lima) wanita dengan inisial LTNM (34 tahun), NTV (23 Tahun), PTP (22 Tahun), NTT (18 Tahun) yang berkewarganegaraan Vietnam serta LQ (33 tahun) Warga Negara Tiongkok.
Kakanwil mengapresiasi atas penangkapan yang dilakukan jajaran Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. “Ini merupakan salah satu pencapaian yang luar biasa. Saya berharap seluruh jajaran Imigrasi agar terus meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah DKI Jakarta,” tutup R. Andika.