Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di Rutan Cipinang, Tekankan Pemenuhan Hak Tahanan

WhatsApp_Image_2024-09-13_at_14.49.32.jpeg

Jakarta - Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Olivia Dwi Ayu Q. mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jumat (13/09/2024). Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak atas informasi hukum, bantuan dan penyuluhan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Dani Diyaulhaq dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan kepada seluruh tahanan untuk tertib dan aktif dalam penyuluhan ini.

WhatsApp_Image_2024-09-13_at_14.52.27.jpeg

Bantuan Hukum gratis yang diberikan oleh negara melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi menjadi fokus utama dalam penyuluhan tersebut. "Manfaatkanlah jasa layanan bantuan hukum gratis dari OBH/LBH yang telah terakreditasi di Kanwil Kemenenkumham DKI Jakarta." Jelas Tri Puji Rahayu kepada 20 orang tahanan. Selanjutnya, Olivia juga memberikan pesan kepada para tahanan untuk tidak bersikap pasrah dan apatis karena masih terdapat upaya hukum yang dapat diambil selama proses persidangan. "Hanya ada kesempatan berbicara dalam persidangan, saat keterangan saksi dan terdakwa. Utarakan secara kronologis, jujur, karena keterangan tersebut dapat meringankan/memberatkan anda dalam persidangan.” tambahnya.

WhatsApp_Image_2024-09-13_at_14.51.45.jpeg

Rutan Cipinang saat ini dihuni oleh 3415. orang yang terdiri dari para tahanan dan warga binaan. Pertemuan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan pemahaman tentang asas praduga tak bersalah, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan bahwa setiap orang yang belum mendapat putusan pengadilan atau vonis hakim masih memiliki upaya hukum untuk membela diri.

WhatsApp_Image_2024-09-13_at_14.50.19.jpeg

Diharapkan penyuluhan tersebut dapat membuka wawasan hukum bagi para tahanan agar menggunakan hak membela diri, karena dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman diatur bahwa, Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI DKI JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 878-8783-3777

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkumham.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI