Jakarta - Dalam rangka mendukung peningkatan kemudahan berinvestasi di Indonesia serta mendorong akses meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum menggelar diskusi publik Rancangan Undang-undang Jaminan Benda Bergerak yang bertempat di Hotel JS Luwansa Jakarta yang dibuka oleh Direktur Perdata, Constantinus Kristomo pada Kamis, (20/06/2024). Kegiatan dihadiri oleh Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Lembaga Pembiayaan, Akademisi dan Firma Hukum. Turut Hadir mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Suhud Prabowo Mukti (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Tupiet Irauna Yas dan Vilicya Lynofa (Pengadministrasi AHU).
Pada saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan atas Benda Bergerak dalam tahapan proses penyusunan naskah akademik dengan melibatkan partisipasi publik. RUU Jaminan Benda Bergerak nantinya mengatur jaminan atas kebendaan yang sebelumnya diatur dalam Jaminan Fidusia, Gadai, Jaminan Pesawat, Jaminan Resi Gudang dan Hipotek atas Kapal. Terdapat 8 Substansi inti yang akan diatur RUU Jaminan Benda Bergerak yaitu mengenai Objek Jaminan, Penguasaan dan Pembebanan, Pendaftaran, Integrasi Data, Perubahan, Penghapusan dan Pencoretan, Hak Mendahulu dan Eksekusi Jaminan Benda Bergerak.
“Setiap kebijakan dibuat berlandaskan riset. Dalam naskah akademik, menjadi suatu keharusan meminta partisipasi publik bermakna dari masyarakat, untuk memberikan kontribusi, memperkuat dan menyempurnakannya” Ujar Kristomo. Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, maka sistem pelayanan penjaminan pun diarahkan untuk penggunaan atau berbasis teknologi informasi. Hal ini menjawab kebutuhan dunia usaha, agar proses pembiayaan bisa dilaksanakan secara cepat, mudah, aman, dan lebih memberikan kepastian hukum. Kedepannya, Jaminan Pusat Registrasi Resi Gudang akan diintegrasikan dengan Sistem Jaminan Benda Bergerak dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bappebti dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).