Jakarta - Dalam rangka peningkatan Kesadaran Hukum dan peran kelembagaan di Kelurahan Karet Tengsin, Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, yaitu Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma berkolaborasi dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta memberikan penyuluhan hukum pada Kamis (26/07/2024). Penyuluhan ini bertema “Wasiat dan Waris dari Sudut Pandang Tugas dan Fungsi BHP serta Bahaya Judi Online”.
Sosialisasi tentang Peran BHP sebagai pelindung harta privat disampaikan oleh Kepala BHP Jakarta, Amien Fajar Ocham. Tugas BHP ialah mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “BHP menjadi pengawas dan pengampu perwalian yang ditetapkan oleh Pengadilan. Pengurusan aset orang yang tidak hadir. Pembukuan dan pendaftaran surat keterangan waris dan wasiat,” Jelas Amien.
Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur perjudian online di Indonesia. Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara khusus mengatur perjudian online,serta Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP, tentang Penerbitan Perjudian. Perbuatan pidana mengenai perjudian online mengandung unsur tanpa izin dan melanggar hukum, sehingga diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 Juta bagi para pemain.
“Perjudian online hanya sementara menjadi hiburan untuk sebagian orang. Blokir Situs yang mengarah pada Judi Online. Jaga kerahasiaan informasi pribadi dan Segera berhenti jangan sampai terjerumus Judi Online” Tutup Puji. Adapun penyuluhan ini diberikan kepada 30 Peserta yang terdiri dari Ketua RW, Ketua RT, Babinsa, Damkar, Satuan Polisi Pamong Praja, FKDM dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) di Aula Kantor Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat.