Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Zulhairi menjadi narasumber dalam Talk Show JakTV pada Jumat (17/05/2024). Talk Show kali ini bertema tentang “Layanan Apostille Sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi”. Turut hadir sebagai narasumber Dyan Faizal, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Zulhairi menjelaskan fungsi Kantor Wilayah salah satunya adalah sebagai pusat Pelayanan Hukum dan HAM di wilayah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada Masyarakat. Salah satu pelayanan publik yaitu memberikan layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, kegiatan tersebut diemban oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Subbidang Pelayanan Hukum Umum.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi dimana salah satunya Kemenkumham selaku competent authory atau otoritas yang berwenang. “Dengan Layanan Apostille ini diharapkan dapat mempermudah pengurusan dokumen pendidikan, atau kependudukan yang akan menempuh kuliah di luar negeri”, Tutup Zulhairi.