Jakarta - Dalam upaya memastikan pemenuhan hak-hak tahanan terhadap informasi hukum, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi para tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Pondok Bambu. Penyuluhan yang berlangsung pada Rabu (04/09/2024) ini dipimpin oleh Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya, yaitu Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu, dan Mirna Tiurma, dengan memberikan materi tentang upaya pembelaan dalam proses peradilan serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Penyuluhan ini diikuti oleh 15 tahanan yang didominasi oleh pelanggaran hukum terkait Pasal 362 dan 372 KUHP tentang tindak pidana kriminal umum. Para penyuluh memberikan penjelasan mengenai tahapan proses peradilan, mulai dari konsultasi hukum, analisis kasus, hingga pendampingan dalam persidangan, yang merupakan bagian dari bantuan hukum gratis yang difasilitasi oleh negara. “Kami sarankan untuk memanfaatkan jasa bantuan hukum gratis dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta,” ujar Tri Puji Rahayu.
Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, menyampaikan pesan motivasi kepada para tahanan agar tetap sabar dan kuat dalam menjalani proses hukum. "Setiap masalah pasti ada solusinya, gunakan waktu di sini untuk introspeksi dan mendekatkan diri kepada Tuhan," tutup Nebi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum para tahanan sehingga mereka dapat menggunakan hak-haknya dalam proses peradilan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.