Jakarta - Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ahmad Fahrurazi melaksanakan penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III Tahun 2024 dan disaksikan oleh PLT. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum pada BPHN Kemenkumham RI Sofyan, Kamis, 17/10/2024. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masing-masing Organisasi Bantuan Hukum di Wilayah DKI Jakarta. Dalam sambutanya R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terlaksana sebagai upaya dalam memaksimalkan penyerapan anggaran bantuan hukum tahun 2024 dan atas perubahan anggaran dalam tahun berjalan.
Lebih lanjut R. Andika Dwi Prasetya juga menyampaikan bahwa penyerapan anggaran bantuan hukum pada Kanwil Kemenkumuam DKI Jakarta sampai dengan 17 Oktober 2024 untuk kegiatan Litigasi sebesar 74.73% sedangkan untuk Non Litigasi sebesar 64.52% dengan presentase keseluruhan adalah 73.15 persen, sehingga R. Andika Dwi Prasetya berharap agar para Organisasi Bantuan Hukum dapat lebih memaksimalkan penyerapan anggaran yang telah dialokasikan oleh negara. "Kami harap setelah penandatanganan ini saudara dapat lebih maksimal dan bekerja sesuai dengan ketentuan dan hindari praktik-praktik pelanggaran UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum" Ujar R. Andika Dwi Prasetya.
Terakhir R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan harapannya agar para OBH yang telah menandatangani adendum tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum sehingga mereka dapat merasakan peran negara yang hadir ditengah-tengah mereka. Senada dengan itu Sofyan selaku PLT. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN juga menyampaikan agar peran OBH dapat menjangkau seluruh masyarakat yang kurang mampu yang sedang menualani proses hukum sehingga meraka tahu program bantuan hukum secara gratis diberikan oleh negara melalui Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum.