Jakarta - Dalam rangka mendukung pengembangan keterampilan bagi klien pemasyarakatan, Penyuluh Hukum memberikan penyuluhan kepada peserta Program Orientasi dan Reintegrasi Sosial (PERINTIS) yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, pada Jum’at (05/07/2024). Program ini diikuti oleh klien pemasyarakatan yang baru saja mendapatkan program reintegrasi pada bulan Juli 2024.
Kegiatan penyuluhan merupakan kolabolasi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yang bekerja sama dengan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Kementerian Pertahanan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kebangsaan kepada para klien pemasyarakatan. Materi yang disampaikan mencakup sejarah dan budaya negara, menghargai perbedaan, serta mengembangkan sikap nasionalisme.
Wawasan kebangsaan diharapkan dapat membantu generasi muda memahami sejarah dan budaya bangsa, serta menumbuhkan rasa cinta yang kuat terhadap tanah air. Turut hadir dalam acara ini, mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, para JFT Penyuluh Hukum seperti Chabib Susanto, Suwandri Munthazur, dan Suhud Prabowo Mukti. Selain itu, Helmi, perwakilan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Tumpas, perwakilan dari Kementerian Pertahanan juga turut hadir.
Dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, hadir Ibu Kepala Balai Pemasyarakatan beserta para pejabat fungsional dan struktural, termasuk JFT, JFU, dan struktural di lingkungan Bapas Jakarta Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi klien pemasyarakatan dalam proses reintegrasi mereka ke masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang sejarah, budaya, dan nilai-nilai kebangsaan, diharapkan para klien pemasyarakatan dapat menjadi warga negara yang lebih baik dan bertanggung jawab. Ini juga akan berdampak positif bagi masyarakat luas, karena mereka akan menerima individu yang lebih siap berkontribusi secara positif dan mengurangi risiko pelanggaran hukum di masa mendatang.