Jakarta- Masih dalam rangkaian Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling), Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memasuki hari terakhir. Kegiatan yang dihelat sejak tanggal 25 – 27 Juni 2024 ini telah mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Bertempat di Lantai 3A Arena Fun World Pusat Perbelanjaan Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, kegiatan Penyuling ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun.
Pada kegiatan ini, Penyuluh Hukum menyampaikan informasi tentang Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta informasi tentang Kekayaan Intelektual yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sosialiasi ini diberikan kepada pelaku UKM, pengunjung dan tenant pelaku usaha di PGC dalam bentuk penyampaian brosur/leaflet serta Layanan Konsultasi Hukum.
Pihak Manajemen PGC pun menyambut positif kegiatan Penyuling ini karena selain menambah pengetahuan dan wawasan hukum juga pengunjung menerima konsultasi hukum gratis yang diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum sehingga memperoleh solusi hukum terkait masalah yang dihadapi dari sudut pandang hukum.
Adapun Tim yang diturunkan pada hari ketiga ini terdiri dari Yonki Edward Majakirto (Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH), Yuliana dan Syifa Salehudin (Penyuluh Hukum Ahli Muda), serta Huliyati dan Sri Mulyati (Analis Pertimbangan Bantuan hukum).