Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), Rabu (16/10). Bertajuk "Sinergitas Stakeholder dalam Rangka Memberi Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Salak Condet Jakarta Semakin Pasti dan Berdampak", kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurazi. Turut hadir mendampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan beserta jajaran.
Achmad Fahrurazi menyampaikan bahwa Jakarta adalah salah satu kota dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat. Banyak lahan yang dipakai untuk pembangunan gedung dan jalan menggusur habitat asli tanaman tersebut sehingga sulit mencari potensi Indikasi Geografis di Jakarta. "Ini menjadi sebuah kerja kolektif untuk terus mencari potensi Indikasi Geografis," tutur Achmad Fahrurazi.
Jakarta telah memiliki 1 (satu) Indikasi Geografis yaitu Dukuh Condet Jakarta yang memerlukan waktu 5 tahun untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis. "Perlu tenaga, pikiran dan konsistensi dalam perjalanannya. Saya menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam memberikan yang terbaik untuk kota Jakarta," pungkas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.