Jakarta – Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Olivia Dwi Ayu dan Mirna Tiurma Alvernia, melaksanakan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang pada Jumat (11/10/2024). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak atas informasi hukum serta penyuluhan dan bantuan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Fokus utama penyuluhan ini adalah pentingnya pemanfaatan Bantuan Hukum Gratis yang disediakan oleh negara melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi. "Manfaatkan layanan bantuan hukum gratis dari OBH/LBH yang telah terakreditasi di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta," ujar Olivia kepada kepada 25 orang tahanan yang mengikuti kegiatan.
Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Dani Diyaulhaq, dalam sambutannya saat membuka acara, menyampaikan apresiasi atas penyuluhan ini. "Kedatangan penyuluh hukum dari Kanwil merupakan bentuk kepedulian untuk memberikan pemahaman lebih luas bagi kalian. Mari ikuti kegiatan ini dengan tertib dan serius," tuturnya.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan pengetahuan mengenai asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap individu yang belum mendapat putusan pengadilan masih memiliki kesempatan untuk membela diri melalui upaya hukum. Sebagian besar tahanan yang mengikuti penyuluhan ini sedang berada dalam masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan mayoritas terjerat kasus yang terkait dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penggelapan, serta pelecehan. Mirna Tiurma Alvernia juga memberikan dorongan kepada para tahanan agar tidak bersikap pasrah dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. "Gunakan kesempatan saat persidangan, terutama ketika memberi keterangan sebagai terdakwa atau saat saksi berbicara. Sampaikan kronologis dengan jujur, karena hal tersebut dapat berpengaruh besar terhadap putusan yang akan diberikan," tambahnya, mengingatkan pentingnya peran aktif dalam persidangan.