Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tanamkan Etika Bermedia Sosial, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Edukasi Mahasiswa Universitas Bakrie

WhatsApp_Image_2024-10-22_at_18.01.19_3.jpeg

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan penyuluhan hukum kepada 62 mahasiswa Universitas Bakrie dalam kegiatan bertema "Bijak Bermedia Sosial Menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik" , Selasa (22/10/2024). Kegiatan ini bertujuan membekali mahasiswa tentang pentingnya menjaga perilaku di media sosial agar terhindar dari konsekuensi hukum.

WhatsApp_Image_2024-10-22_at_18.01.19.jpeg

Yovan Iristian, Plt. Kepala Bidang Hukum yang juga menjabat Kepala Bidang HAM, membuka acara dengan menekankan pentingnya memahami empat pilar literasi digital, yakni keterampilan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital. "Pelanggaran terhadap Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE, seperti penyebaran konten asusila, pencemaran nama baik, judi online, hingga penyebaran hoax, bisa berujung pidana," jelas Yovan.

WhatsApp_Image_2024-10-22_at_18.01.18.jpeg

Kepala Biro Kemahasiswaan Universitas Bakrie, Aryo Subarkah Eddyono dalam sambutannya menyampaikan untuk berhati-dengan tulisan yang disampaikan di media sosial (medsos). "Apa yang kamu lakukan di medsos akan meninggalkan jejak digital yang bisa memengaruhi masa depanmu," tegas Aryo.

WhatsApp_Image_2024-10-22_at_18.01.19_1.jpeg

Penyuluh Hukum Madya, Mirna Tiurma mengingatkan mahasiswa agar menjauhi judi online yang dapat dijerat dengan Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun dan denda hingga Rp10 juta. Sementara itu, Puji menyoroti tingginya penyebaran hoax di media sosial, mengingatkan mahasiswa untuk selalu menyaring informasi sebelum membagikannya agar terhindar dari pencemaran nama baik.

WhatsApp_Image_2024-10-22_at_18.01.47.jpeg

"Media sosial bukan tempat curhat, tapi tempat menampilkan karya dan prestasi," ujar Olivia di akhir sesi. Ia menekankan pentingnya beretika dalam bermedia sosial. Mahasiswa juga mengikuti post-test dan simulasi kasus sebagai bagian dari pelatihan, yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan analitis mereka dalam menyelesaikan masalah hukum berdasarkan UU ITE.

WhatsApp_Image_2024-10-22_at_18.01.48.jpeg

"Kami berharap edukasi ini membantu mahasiswa lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, sekaligus menjaga nama baik organisasi mereka," kata Sri Pratiwi, Kepala Bagian Pelayanan Karir dan Hubungan Alumni Universitas Bakrie.

WhatsApp_Image_2024-10-22_at_18.01.47_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI DKI JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 878-8783-3777

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkumham.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI