Jakarta - Dengan Menghadirkan Narasumber dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengadakan Pembinaan PIPK (Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) bagi para pengelola keuangan dijajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Jumat, 06/09/2024 bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Kadiv Administrasi Mutia Farida yang membuka kegiatan tersebut didampingi Plt. Kabag Umum Era Wiharto dan Kabag Program dan Humas Sukino mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM yang telah memperoleh WTP 15 kali secara berturut-turut sejak tahun 2009 mengharapkan dengan pendampingan ini mampu mempertahnkan bahkan meningkatkan pelaporan keuangan sesuai dengan PMK 14 Tahun 2017 sehingga WTP tetap dapat dipertahankan.
PIPK sendiri merupakan pengendalian yang dirancang untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan oleh instansi pemerintah sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan yang bertujuan untuk menjamin kualitas laporan keuangan agar tidak salah saji. PIPK juga memberikan penekanan agar ekosistem keuangan berjalan normal, tidak terjadi waktu kedaruratan, mepet, atau terpaksa.
Oleh karena itu Mutia Farida mengatakan bahwa Perlu pengendalian intern dengan koordinasi yang baik guna penerapan PIPK. Untuk itu saat ini telah ditetapkan 13 satker sebagai role model untuk satker lain dalam penerapan PIPK. "Kanwil tidak bisa bekerja sendiri tanpa kontribusi dari satuan kerja sehingga koordinasi harus terus terjaga dalam penyusunan pelaporan keuangan yang baik sehingga tidak terjadi kesalahan" Ungkap Mutia Farida.