Jakarta - Dalam upaya untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat khususnya para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Tim penyuluh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang terdiri dari Tri Puji Rahayu (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Yuliana ( Penyuluh Hukum Ahli Muda) mengadakan koordinasi ke Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jumat (21/06/2024). Pertemuan ini diterima oleh Mia (staf General Manager )Pusat Grosir Cililitan), Hary Pramono ( Kasie Customer Relation) dan Eka Nur Fitrinandar (Event Manager). Adapun pertemuan ini membahas rencana kegiatan penyuluhan yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang beroperasi di Pusat Grosir Cililitan agar mendapatkan literasi hukum dan pemahaman hukum yang tepat dan bermanfaat.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait penyuluhan keliling yang akan dilaksanakan pada tangal 25 Juni sampai denga tanggal 27 Juni 2024 . Adapun Penyuluhan hukum langsung dilaksanakan dalam bentuk konsultasi hukum sehingga masyarakat memperoleh penyelesaian masalah hukum oleh tenaga fungsional penyuluh hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta , serta pembagian leaflet tentang Bantuan Hukum Gratis menurut Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 dan leaflet kekayaan Intektual tentang Merek kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud peningkatan kolaborasi, dimana Kantor Wilayah telah memiliki gerai Si Ki-Be Yanduseri di PGC. “Diharapkan sinergi terkait edukasi hukum kepada masyarakat ini dapat menjadi langkah penting dalam pelayanan publik yang terpadu,” tutup puji. Diharapkan kegiatan penyuluhan keliling nantinya dapat berjalan dengan baik dan masyarakat menjadi paham hukum.