Jakarta - Guna memperkuat kompetensi guru dalam bidang kewirausahaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwik Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan edukasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) kepada 27 Guru Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan dari wilayah Jakarta Timur II. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMAN 113, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Jumat (27/09/2024).
Penyuluhan ini disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu, dan Mirna Tiurma Alvernia yang juga merupakan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) dengan materi mengenai pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha serta tata cara pendaftarannya.
Dalam paparannya, Puji menekankan bahwa merek adalah identitas suatu barang atau jasa yang membedakan produk satu dengan yang lain. Merek berfungsi sebagai tanda pengenal, jaminan mutu, serta alat promosi. Ia juga menjelaskan pentingnya mendaftarkan merek, karena negara memberikan perlindungan hukum bagi pendaftar merek pertama sesuai dengan prinsip "first to file". "Pastikan merek yang dibuat unik dan berbeda dari yang sudah terdaftar untuk menghindari penolakan," jelas Puji. Ia juga merujuk pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan bahwa merek terdaftar dapat diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Selanjutnya, Mirna Tiurma menambahkan, sebelum mendaftarkan merek, perlu dilakukan pembuatan logo, menentukan kelas merek, menelusuri nama merek yang telah terdaftar, serta membayar biaya pendaftaran.
"Bagi pihak sekolah atau siswa yang memiliki kreativitas membuat karya untuk dijual, segera daftarkan merek sebelum dipasarkan. Negara memberikan perlindungan selama 10 tahun yang dapat diperpanjang," ujar Mirna menutup kegiatan.