Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Kompetensi Guru Kewirausahaan Melalui Edukasi Kekayaan Intektual

WhatsApp_Image_2024-09-27_at_15.21.19_1.jpeg

Jakarta - Guna memperkuat kompetensi guru dalam bidang kewirausahaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwik Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan edukasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) kepada 27 Guru Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan dari wilayah Jakarta Timur II. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMAN 113, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Jumat (27/09/2024).

WhatsApp_Image_2024-09-27_at_15.21.19_2.jpeg

Penyuluhan ini disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu, dan Mirna Tiurma Alvernia yang juga merupakan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) dengan materi mengenai pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha serta tata cara pendaftarannya.

WhatsApp_Image_2024-09-27_at_15.21.18.jpeg

Dalam paparannya, Puji menekankan bahwa merek adalah identitas suatu barang atau jasa yang membedakan produk satu dengan yang lain. Merek berfungsi sebagai tanda pengenal, jaminan mutu, serta alat promosi. Ia juga menjelaskan pentingnya mendaftarkan merek, karena negara memberikan perlindungan hukum bagi pendaftar merek pertama sesuai dengan prinsip "first to file". "Pastikan merek yang dibuat unik dan berbeda dari yang sudah terdaftar untuk menghindari penolakan," jelas Puji. Ia juga merujuk pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan bahwa merek terdaftar dapat diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.

WhatsApp_Image_2024-09-27_at_15.21.18_2.jpeg

Selanjutnya, Mirna Tiurma menambahkan, sebelum mendaftarkan merek, perlu dilakukan pembuatan logo, menentukan kelas merek, menelusuri nama merek yang telah terdaftar, serta membayar biaya pendaftaran.

WhatsApp_Image_2024-09-27_at_15.21.19.jpeg

"Bagi pihak sekolah atau siswa yang memiliki kreativitas membuat karya untuk dijual, segera daftarkan merek sebelum dipasarkan. Negara memberikan perlindungan selama 10 tahun yang dapat diperpanjang," ujar Mirna menutup kegiatan.

WhatsApp_Image_2024-09-27_at_15.21.17_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI DKI JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 878-8783-3777

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkumham.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI