Jakarta - Tim Evaluasi Terpadu Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan pemeriksaan substantif dan wawancara kepada Para Pemohon Pewarganegaraan, Rabu (26/06).Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi, memimpin pelaksanaan proses wawancara dengan didampingi Tim Evaluasi Terpadu terdiri dari Perwakilan Divisi Keimigrasian, perwakilan Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Pemohon Pewarganegaraan kali ini adalah Warga Negara Asing (WNA) yang berkewarganegaraan India, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, Pakistan. Zulhairi melayangkan berbagai pertanyaan kepada para pemohon Pewarganegaraan. Adapun beberapa hal yang ditanyakan dalam wawancara terkait dengan alasan pindah kewarganegaraan, keterlibatan perkara hukum, pengetahuan mengenai Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selain itu, para pemohon juga diberikan pertanyaan terkait kontribusi kepada negara melalui profesi yang dijalani mereka di Indonesia serta ketaatannya dalam membayar pajak.
Adapun jalur Pemohonon yang dipakai ialah Pasal 8/9 dan Pasal 3A. Melalui verifikasi ini diharapkan WNA yang beralih kewarganegaraan adalah WNA yang membawa manfaat positif serta tidak menimbulkan masalah bagi negara Indonesia.