Rupbasan Jakarta Barat Keluarkan Belasan Basan Baran yang Inkracht

2020 10 01 Rupbasan Jakbar Keluarkan Basan Baran 1

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat kembali mengeluarkan belasan barang rampasan negara yang telah mendapatkan putusan pengadilan tetap (inkracht) yang telah lama tersimpan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kamis (01/10). Kami bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan pengeluaran barang bukti sebanyak 18 unit kendaraan roda dua (motor) dan 1 unit kendaraan roda empat (mobil) dari rencana total 166 unit kendaraan yang akan dikeluarkan secara bertahap yang telah mendapat putusan pengadilan/ inkracht, ungkap Ujairudin, Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat.

Pengeluaran barang rampasan yang telah lama tersimpan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat ini diharapkan dapat menambah kapasitas Rupbasan Jakarta Barat sehingga proses pengelolaan basan baran berjalan baik dengan kasus yang telah inkracht dan dapat terselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan.

2020 10 01 Rupbasan Jakbar Keluarkan Basan Baran 2

Dilakukannya percepatan penyelesaian dan pengeluaran barang rampasan negara yang telah inkracht ini menjadi komitmen serius dari Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat di Tangerang bersama instansi terkait sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas dari tempat penyimpanan yang dimiliki oleh Rupbasan Jakarta Barat. “Kami harapkan basan baran yang masih ada di Rupbasan Jakbar yang telah memiliki kekuatan hukum dapat diselesaikan dengan segera”, tambah Ujairudin.

Berita dan Foto: Rupbasan Kelas I Jakarta Barat di Tangerang
Jalan Taman Makam Pahlawan No 41 Kota Tangerang Banten


Print   Email