Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Press Conference terkait 16 (enam belas) Warga Negara Nigeria yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Press Conference dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama beserta jajarannya.(13/08).
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan berbagai dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 16 (Enam belas) Warga Negara Nigeria dihadapan awak media. “Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan 16 (enam belas) Warga Negara Nigeria yang telah terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dan diamankan dari 3 (tiga) tempat berbeda di wilayah Jakarta Utara pada saat dilaksanakannya Pengawasan Keimigrasian dalam 1 (satu) bulan terakhir, yaitu berlokasi di Apartemen Pluit Jakarta Utara, Kawasan Wisata Batavia PIK, dan Apartemen Wilayah Kelapa Gading”, Ucap Andika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 2 (dua) Warga Negara Nigeria dengan inisial (EPO dan GCE) yang terbukti melanggar Pasal 119 atau disebut Illegal Stay, 1 (satu) Warga Negara Nigeria dengan inisial (HCI) yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3, 10 (sepuluh) Warga Negara Nigeria dengan inisial (HEO,EIJ, MBI,OIP, EFC,OTJ,EHE, CSJ,SCN,dan EUJ) yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3, dan 3 (tiga) Warga Negara Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang terbukti melanggar Pasal 123 Undang–Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian”, tambah Kakanwil.
Pengawasan Keimigrasian tersebut dilaksanakan dalam rangka menanggapi laporan dan keluhan Masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di wilayah tersebut.