Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan Penyuluhan Hukum secara serentak diseluruh Indonesia yang dilaksanakan di 79 titik dari 33 Kantor Wilayah dan 79 titik Organisasi Bantuan Hukum, Selasa, 13/08/2024. Mengusung Tema Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden "Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum", kegiatan ini menargetkan 7.900 Audiens. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengikuti kegiatan tersebut melalui 5 Titik dan dipusatkan di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, kelima titik tersebut adalah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Nasional, Kelurahan Munjul Jakarta Timur dan Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Kepala BPHN Prof. Widodo Eka Tjahjana sebagai Keynote Speech mengatakan dalam sambutannya bahwa
Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah sesuai amanat UUD 1945 bahwa setiap Warga Negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum sehingga Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN memiliki kewajiban untuk memberikan penyuluhan dan edukasi kepada seluruh masyarakat tentang dasar-dasar hukum yang ada di Indonesia. Ia mengatakan bahwa Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia Tahun 2021 mendapatkan skor 0.25 yang masuk dalam kategori kurang sehingga BPHN akan bekerja keras untuk memperbaikinya. Lebih lanjut dikatakan bahwa guna mendorong peran pembinaan hukum dalam menguatkan kepatuhan di masyarakat termasuk pelaku usaha dan penyelenggara pemerintahan sehingga didoronglah RPERPRES tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum.
Senada dengan itu Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya melalui Kabid Hukum Azhar dalam sambutannya mengatakan bahwa Kantor Wilayah DKI Jakarta selaku perpanjangan tangan dari Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM memiliki 22 Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang mengemban tugas melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga diharapkan dengan kerja keras para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah dapat meningkatkan kepatuhan hukum bukan hanya di masyarakat tetapi seluruh subyek hukum sesuai dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hukum.