Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemberi Bantuan Hukum, LBH Bethel Indonesia, Ezra untuk memberikan bantuan hukum secara non litigasi dalam bentuk penyuluhan hukum kepada 32 pelajar penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) di SMP Negeri 28 Jakarta Pusat pada Senin (12/08/2024). Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kumham DKI hadir menjadi narasumber, yaitu Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia.
Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum memberikan penyuluhan hukum sebagai bentuk dari penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara non litigasi (non peradilan), dengan tujuan membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Penyuluh Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum merupakan bagian dari masyarakat yang turut berpartisipasi dalam terselenggaranya proses pendidikan terkhususnya untuk membentuk kesadaran hukum di kalangan pelajar. Tema yang diberikan pada penyuluhan ini adalah Pencegahan Kenakalan Remaja. Bentuk-bentuk kenakalan remaja yang sering muncul di masyarakat saat ini berupa bullying/perundungan, tawuran, kekerasan fisik/kekerasan seksual, sampai jerat narkoba.
Perilaku perundungan/bullying merupakan perilaku tidak menyenangkan baik verbal, non verbal, fisik dan media sosial yang dipicu oleh relasi yang tidak seimbang. Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan pada anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 Juta Rupiah (Pasal 80 ayat 1).
“Pada Sistem Peradilan Pidana Anak berbeda dengan Peradilan Dewasa, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, diatur Anak Yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, korban maupun saksi. Meskipun masih usia anak, namun jika melakukan tindakan kejahatan tetap dikenakan hukuman pidana, jika usia anak 14-18 tahun ” Ujar Ezra dari LBH Bethel.